Pengertian Korban Dan Hukumnya
Definisinya : Menurut Syaikh ’Abdul ’Azhim Badawi dalam al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah (hal. 402), maknanya adalah : “Haiwan ternak yang disembelih pada hari nahar (kurban) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.” Di dalam al-Mausū’ah al-Fiqhîyah , dikatakan : “Haiwan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari nahar dengan syarat-syarat yang khusus. Tidaklah termasuk udhhiyah haiwan yang disembelih tidak untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, seperti hewan sembelihan yang disembelih untuk dijual, atau dimakan, ataupun untuk memuliakan tamu.Dan tidak termasuk udhhiyah pula hewan yang disembelih selain pada hari-hari ini (yaitu hari nahar dan tasyriq) walaupun disembelih dengan tujuan taqorrub kepada Allah Ta'ala.” Secara bahasa al-Udhhiyah berasal dari kata dhuha yang artinya pagi, dinamakan demikian karena Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Sallam biasa menyembelih hewan pada waktu dhuha.